Syarat Keselamatan kerja merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia kerja dan diatur dalam perundang-undangan. Tidak hanya untuk melindungi pekerja dari kecelakaan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Tempat kerja akan dinyatakan aman ketika memenuhi persyaratan tersebut.
Syarat Keselamatan kerja memiliki hubungan erat dengan Sertifikasi SMK3 karena dalam K3 sendiri dimaksudkan untuk memberi jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pekerja dengan melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan akibat pekerjaan yang dilakukannya, serta pengendalian terhadap bahaya di tempat kerja.
Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat keselamatan kerja sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja.
8 Syarat Keselamatan Kerja Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah dasar hukum utama yang mengatur keselamatan kerja di Indonesia. Berikut adalah 18 syarat keselamatan kerja yang diatur dalam UU tersebut:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
- Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan, serta getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara, dan proses kerja.
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
- Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Langkah Mencegah Kecelakaan Kerja
Pencegahan kecelakaan kerja memerlukan kolaborasi antara perusahaan dan pekerja. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan:
1. Identifikasi dan Evaluasi Risiko
- Lakukan penilaian terhadap potensi bahaya di tempat kerja.
- Identifikasi alat, bahan, atau prosedur kerja yang berisiko.
2. Penerapan SOP (Standard Operating Procedure)
- Tetapkan prosedur kerja standar yang mengutamakan keselamatan.
- Pastikan setiap pekerja memahami dan mematuhi SOP tersebut.
3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Wajibkan penggunaan APD sesuai dengan jenis pekerjaan.
- Pastikan APD yang digunakan memenuhi standar keselamatan.
4. Pelatihan dan Edukasi
- Berikan pelatihan secara rutin tentang keselamatan kerja.
- Latih pekerja untuk tanggap dalam menghadapi situasi darurat, seperti kebakaran atau kecelakaan.
5. Pemeliharaan Peralatan
- Pastikan semua peralatan kerja dalam kondisi baik melalui pemeriksaan dan perawatan rutin.
- Segera perbaiki atau ganti peralatan yang rusak.
6. Pengawasan dan Audit Keselamatan
- Lakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keselamatan.
- Adakan audit keselamatan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan yang ada.
7. Peningkatan Kesadaran Pekerja
- Adakan kampanye atau program internal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja.
- Libatkan pekerja dalam diskusi terkait keselamatan kerja.
Pentingnya Mematuhi Syarat Keselamatan Kerja
Mematuhi syarat keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga pekerja. Dengan memastikan keselamatan kerja terpenuhi, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, produktivitas meningkat, dan lingkungan kerja menjadi lebih kondusif.
Dengan pemahaman yang baik tentang syarat keselamatan kerja dan langkah pencegahan kecelakaan, Anda dapat melindungi diri sendiri dan rekan kerja. Jangan ragu untuk melaporkan potensi bahaya atau pelanggaran keselamatan kepada pihak yang berwenang. Keselamatan kerja adalah hak semua orang, dan bersama-sama kita dapat menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman.
Keselamatan kerja adalah investasi penting untuk melindungi pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Patuhi syarat yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 1970, terapkan langkah pencegahan yang efektif, dan jadilah bagian dari budaya kerja yang aman.
Referensi :
Kemnaker – Temank3
Kemenkeu – djkn