SBU Sertifikat Badan Usaha

Banyak perusahaan konstruksi gagal ikut tender proyek besar hanya karena satu hal: tidak memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha). Padahal, SBU adalah syarat wajib untuk menjalankan usaha jasa konstruksi secara legal di Indonesia. Lalu, apa itu SBU? Bagaimana cara mengurusnya? Dan berapa biayanya? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis untuk Anda.

sbu sertifikat badan usaha

Apa Itu SBU Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti resmi bahwa sebuah perusahaan memiliki kemampuan dan kompetensi dalam menjalankan usaha jasa konstruksi.

SBU diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan hasil sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).


Dasar Hukum SBU Konstruksi

Beberapa regulasi yang mengatur SBU antara lain:

  • PP No. 5 Tahun 2021
  • Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
  • Surat Edaran PUPR No. 30/SE/M/2020

Jenis-Jenis SBU

1. SBU Jasa Konstruksi

Digunakan untuk perusahaan pelaksana proyek konstruksi.

2. SBU Konsultan Konstruksi

Untuk perusahaan jasa konsultasi seperti manajemen proyek.

3. SBU Non-Konstruksi

Untuk bidang konsultasi umum (bisnis, finansial, dll).

4. SBU Spesialis

Untuk bidang tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus.


Manfaat Memiliki SBU

  • Legalitas usaha konstruksi
  • Syarat wajib ikut tender
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan
  • Memenuhi regulasi pemerintah

Kualifikasi SBU

Usaha Kecil

Modal < 2,5 Miliar

Usaha Menengah

Modal menengah (di atas kecil)

Usaha Besar

Tidak terbatas nilai proyek


Syarat Mengurus SBU Konstruksi

Sebelum mengajukan SBU, pastikan perusahaan memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • KBLI sesuai bidang usaha
  • Data tenaga kerja
  • Data keuangan
  • Sistem manajemen mutu

Cara Mengurus SBU Konstruksi (Step-by-Step)

1. Daftar OSS

Masuk ke sistem OSS dan buat akun.

2. Isi Data Perusahaan

Lengkapi semua data sesuai dokumen resmi.

3. Pilih LSBU

Pilih lembaga sertifikasi sesuai bidang usaha.

4. Upload Dokumen

Pastikan semua dokumen lengkap dan valid.

5. Proses Verifikasi

LSBU akan melakukan penilaian.

6. Penerbitan SBU

Jika lolos, SBU akan diterbitkan melalui OSS.


Berapa Lama Proses SBU?

Biasanya proses memakan waktu:

  • 7 – 14 hari kerja (jika dokumen lengkap)

Masa Berlaku SBU

SBU berlaku selama:
👉 3 tahun dan dapat diperpanjang


FAQ

Apakah SBU wajib?

Ya, wajib untuk semua usaha jasa konstruksi.

Apakah tanpa SBU bisa ikut tender?

Tidak bisa.

Apakah SBU bisa diurus online?

Ya, melalui sistem OSS.


Kesimpulan

SBU Konstruksi adalah syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menjalankan usaha konstruksi secara legal dan mengikuti proyek besar.

Dengan memahami syarat dan prosesnya, Anda bisa mengurus SBU dengan lebih mudah dan cepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *