Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 mengatur pedoman pemberian penghargaan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan dan tenaga kerja agar lebih berkomitmen dalam menerapkan K3, dengan memberikan penghargaan bagi mereka yang berhasil menjalankan program-program K3 secara baik.

Penghargaan K3 diberikan berdasarkan beberapa kategori, antara lain:
- Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident Award): Diberikan kepada perusahaan yang berhasil mencapai nihil kecelakaan kerja dalam jangka waktu tertentu.
- Penghargaan Pembina K3 Terbaik: Diberikan kepada instansi pemerintah, perusahaan, atau individu yang berhasil membina dan memajukan program K3 di lingkungan kerjanya.
- Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3): Diberikan kepada perusahaan yang telah mengimplementasikan SMK3 dengan hasil yang baik.
Peraturan ini juga menetapkan kriteria, prosedur, dan mekanisme penilaian untuk menentukan penerima penghargaan K3, serta jenis-jenis penghargaan yang dapat diberikan. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3 |
Status | Berlaku |
Link | Download |
Preview File
( mungkin hanya dapat diakses melalui dekstop/ PC )