Permenakertrans No 26/Men/2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Ringkasan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.26/Men/2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.26/Men/2014 mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan SMK3 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Berikut poin-poin utama dari peraturan tersebut:

  1. Objek Penilaian: Penilaian penerapan SMK3 dilakukan pada perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
  2. Kriteria Penilaian: Penilaian mencakup aspek dokumentasi, implementasi, dan kinerja dari SMK3. Perusahaan harus dapat menunjukkan bukti-bukti penerapan sistem manajemen K3 yang meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan.
  3. Tim Penilai: Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang K3, yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Prosedur Penilaian: Penilaian dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari pengajuan permohonan oleh perusahaan, penilaian oleh tim, hingga pemberian sertifikat jika perusahaan dinyatakan memenuhi kriteria penerapan SMK3.
  5. Sertifikasi: Perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria penilaian akan diberikan sertifikat SMK3, yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui evaluasi lanjutan.
  6. Sanksi: Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria penerapan SMK3 atau tidak melakukan evaluasi lanjutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini menegaskan pentingnya penerapan SMK3 yang efektif di perusahaan untuk melindungi tenaga kerja, mencegah kecelakaan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Peraturan ini juga menetapkan kriteria, prosedur, dan mekanisme penilaian untuk menentukan penerima penghargaan K3, serta jenis-jenis penghargaan yang dapat diberikan. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Download File

JudulPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.26/Men/2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
StatusBerlaku
Link Download

Preview File

( mungkin hanya dapat diakses melalui dekstop/ PC )

Scroll to Top