Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

Ringkasan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Poin-Poin Utama:

  1. Kewajiban Penerapan SMK3: Setiap perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi diwajibkan menerapkan SMK3.
  2. Komponen SMK3: SMK3 mencakup kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta peningkatan kinerja K3 secara terus-menerus.
  3. Manfaat: Penerapan SMK3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, meningkatkan produktivitas, dan memenuhi kepatuhan terhadap peraturan K3.
  4. Evaluasi dan Sertifikasi: Perusahaan yang menerapkan SMK3 wajib melakukan evaluasi dan sertifikasi secara berkala oleh lembaga yang berwenang.
  5. Sanksi: Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menegaskan pentingnya SMK3 sebagai bagian integral dari manajemen perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Download File

JudulPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
StatusBerlaku
Link Download

Preview File

( mungkin hanya dapat diakses melalui dekstop/ PC )