Apa itu P2K3 ?
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
P2K3 merupakan bagian penting dalam upaya perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerjanya. Tujuan utama dari P2K3 adalah menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan.
Pembentukan P2K3 merupakan salah satu persyaratan WAJIB untuk proses Sertifikasi SMK3.
Dasar Hukum P2K3
Pembentukan P2K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1987. Dalam peraturan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, diwajibkan untuk membentuk P2K3. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap perusahaan dapat menjalankan program keselamatan dan kesehatan kerja dengan lebih efektif.
Tugas dan Fungsi P2K3
Tugas P2k3
Tugas pokok P2K3 yaitu memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Adapun beberapa tugas P2K3 di tempat kerja sebagai berikut antara lain :
- Menyusun Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): P2K3 bertanggung jawab untuk merancang dan menyusun program-program K3 yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
- Mengawasi Pelaksanaan K3: P2K3 harus memastikan bahwa program K3 yang telah disusun dapat berjalan dengan baik di seluruh departemen dan unit kerja perusahaan.
- Memberikan Saran dan Masukan: P2K3 memberikan saran dan masukan kepada manajemen perusahaan terkait langkah-langkah yang harus diambil untuk meningkatkan K3 di lingkungan kerja.
- Melakukan Evaluasi dan Laporan: P2K3 bertugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3 dan melaporkannya secara berkala kepada manajemen dan pihak terkait lainnya.
Fungsi P2K3
- Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
- Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja :
– berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3
– Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
– Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya - Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
– Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
– Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
– Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dankesehatan kerja;
– Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
– Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
– Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakanmakanan di perusahaan;
– Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
– Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
– Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
– Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja,higene perusahaan dan kesehatan kerja. - Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Persyaratan Pembentukan P2K3
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria yang dimaksud adalah :
- Tempat kerja dimana dipekerjakan 100 (seratus) orang atau lebih
- Tempat kerja dimana pengusaha/pengurus mempekerjakan kurang dari 100 (seratus) orang, akan tetapi mengunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif.
Syarat Keanggotaan P2K3
- Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota
- Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Umum di perusahaan yang bersangkutan
- Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri)
- Jumlah dan susunan P2K3 .
Jumlah Susunan P2K3
a. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
orang terdiri 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja
b. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurangkurangnya 6 (enam) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili pengusaha dan 3 (tiga) orang mewakili pekerja
c. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat risiko bahaya sangat besar jumlah anggota sesuai dengan butir b di atas
d. Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan butir b di atas yang masing-masing anggota mewakili perusahaannya.
Struktur Organisasi P2K3
Bentuk Organisasi Kepengurusan P2K3
Organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung kepda besar, jenis bidang, bentuk kegiatan dari perusahaan dan lain sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari :
- Ketua P2K3: Biasanya dipegang oleh pimpinan perusahaan atau wakil yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan.
- Sekretaris P2K3: Berperan dalam menyusun agenda dan catatan rapat serta mengelola administrasi P2K3.
- Anggota P2K3: Terdiri dari perwakilan berbagai departemen, karyawan, serta ahli K3, yang bersama-sama bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi P2K3.
Contoh bagan Struktur Organisasi P2K3
Tugas Pengurus P2K3
- Ketua
– Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
– Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3-
– Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi
– Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan programprogram K3 di perusahaan. - Wakil Ketua
Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugastugasnya dalam hal ketua berhalangan. - Sekretaris
– Membuat undangan rapat dan notulen
– Mengelola administrasi surat-surat P2K3
– Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
– Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
– Membuat laporan ke Disnaker setempat dan instansi lain yang bersangkutan mengenai unsafe condition di tempat kerja - Anggota
– Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing-
– Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan
Tahap Pembentukan P2K3
1. Tahap Persiapan
a. Perusahaan
1) Kebijakan K3
Pengusaha lebih dahulu menggariskan dan menjalankan pokok-pokok kebijakan mengenai K3 secara umum serta maksudnya untuk membentuk P2K3. Kebijakan ini disebut safety and health policy.
(2) Kebijakan tentang K3 ini harus dituangkan secara tertulis karena sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak terkait.
(3) Inventarisasi calon anggota
(a) Pimpinan perusahaan menyusun daftar calon anggota P2K3 yang digariskan oleh unit kerjanya masing-masing dan memutuskan diantara para calon tersebut yang akan menjadi calon anggota P2K3
(b) Setelah pimpinan perusahaan menyusun keanggotaan P2K3 masing-masing makan calon anggota tersebut dikumpulkan dan diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal K3.
(4) Konsultasi ke Kantor Disnaker setempat.
Selama dalam tahap menyusun kebijakan tentang K3 dan pengurus calon anggota P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor Disnaker setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dengan proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas.
b. Pemerintah Daerah
(1) Inventarisasi perusahaan
Kantor Disnaker setempat mengadakan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menurut ketentuan sudah harus membentuk P2K3.
(2) Pengarahan kepada perusahaan
(a) Terhadap perusahaan yang bersangkutan diberikan pemberitahuan dan penjelasan tentang latar belakang dibentuknya P2K3 di perusahaan masing-masing
pemberitahuan/penjelasan/penyuluhan dapat dilakukan melalui surat menyurat maupun melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan petugas yang mempunyai
program perusahaan yang bersangkutan.
(b) Hal ini juga dapat dilakukan melalui penyuluhan serentak terhadap beberapa perusahaan secara klasikal.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Perusahaan
(1) Membentuk P2K3
Setelah perusahaan berhasil menyusun calon anggota P2K3 maka dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh pimpinan perusahaan.
(2) Melaporkan ke Disnakersetempat
Setelah pimpinan perusahaan membentuk P2K3 kemudian melaporkannya kepada Disnaker setempat.Pada waktu melaporkan telah dibentuk P2K3 di perusahaan masing-masing pimpinan perusahaan dapat sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan pengesahan.
b. Pemerintah Daerah
(1) Penerbitan surat keputusan pengesahan P2K3
Kantor Disnaker setempat setelah menerima permohonan pengesahan langsung untuk menerbitkan SK pengesahan pembentukan P2K3 atas nama Bupati/Walikota setempat.
(2) Pelantikan/pengukuhan
Kepala disnaker setempat setelah menerbitkan pengesahan P2K3 dilanjutkan dengan melantik anggota P2K3 secara resmi. Pelantikan/pengukuhan dapat dilakukan secara bersama-sama diantara beberapa P2K3, perusahaan dan juga anggota P2K3 yang baru menggantikan anggota yang lama.
Kesimpulan
P2K3 adalah bagian penting dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Dengan adanya P2K3, perusahaan dapat memastikan bahwa lingkungan kerjanya aman, sehat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembentukan dan pelaksanaan P2K3 yang efektif tidak hanya memberikan manfaat bagi karyawan, tetapi juga meningkatkan kinerja dan reputasi perusahaan secara keseluruhan.
Referensi :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1987.
Kemnaker RI