Audit Eksternal SMK3 adalah proses pemeriksaan pelaksanaan SMK3 di perusahaan yang dilakukan oleh Auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Selanjutnya untuk mekanisme Audit Eksternal SMK3 akan dibahas pada artikel berikut.
Audit eksternal SMK3 juga dapat dijadikan sebuah alat bagi perusahaan dalam meningkatkan kinerja K3, bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3, meningkatkan citra perusahaan, memenuhi persyaratan mengikuti tender dan meningkatkan daya saing perusahaan.

Sebelumnya silakan membaca artikel sebelumnya terkait Sertifikasi SMK3 yang merupakan inti pokok bahasan pada artikel ini.
Adapun mekanisme pelaksanaan audit SMK3 yang dilaksanakan oleh lembaga audit adalah sebagai berikut:
- Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit kepada kepadaLembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan.
- Lembaga Audit SMK3 membuat perencanaan pelaksanaan Audit SMK3 dan menyampaikan kepada Menteri atau Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan.
- Lembaga audit yang akan melaksanakan audit, terlebih dahulu harus memberitahukan rencana pelaksanaan audit kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat.
- Lembaga Audit melaksanakan audit SMK3 pada perusahaan.
- Setelah selesai melaksanakan audit, lembaga audit segera menyusun laporan dengan bentuk laporan sesuai dengan lampiran IlI Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan menyampaikan laporan Audit SMK3 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan dan pengurus perusahaan yang diaudit.
- Laporan Audit SMK3 menjadi pertimbangan Menteri untuk memberikan penghargaan sesuai dengan tingkat penerapan dan kategori penilaian hasil Audit SMK3.
Pelaksanaan Audit Eksternal SMK3
Pelaksanaan audit eksternal terhadap perusahaan secara garis besar sebagai berikut :
- Memberitahukan kepada perusahaan yang akan diaudit;
- Pertemuan pra audit;
- Kunjungan ke lapangan untuk orientasi
- Pertemuan pembuka
- Proses Audit
Proses Audit SMK3
Kemudian untuk Proses Audit antara lain melewat proses sebagai berikut :
- Pemeriksaan dokumen;
- Wawancara pada manajemen
- Verifikasi semua informasi hasil wawancara;
- Wawancara pada tenaga kerja / karyawan.
- Verifikasi kondisi fisik di lapangan;
- Pertemuan tim auditor SMK3
- Pertemuan penutup (close of meeting).
- Penyusunan laporan audit SMK3
Pelaksanaan Audit Eksternal SMK3 dilakukan oleh Auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Auditor SMK3 meliputi auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3.Penunjukan auditor eksternal junior SMK3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan Lembaga Audit SMK3 kepada Direktur Jenderal.
Hasil Audit SMK3
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, maka perlu dibuat laporan hasil audit. Bagi audit internal, draft laporan hendaknya dipresentasikan kepada manajemen. Pada kesempatan ini dapat diseleksi dan disusun kembali prioritas rencana perbaikan yang diusulkan berdasarkan hasil diskusi bersama.
Isi pokok laporan suatu audit antara lain :
- Hasil temuan ketidaksesuaian
- Kelemahan unsur sistem yang perlu perbaikan apakah itu perangkat keras, perangkat lunak atau manusia.
- Saran perbaikan.
Susunan Laporan Audit SMK3
Susunan laporan audit SMK3 antara lain terdiri dari:
1. Kesimpulan
menyatakan secara ringkas hasil audit menyeluruh. Isinya singkat, jelas, obyektif dan dapat menarik minat manajemen untuk membacanya. Orientasi pada kepentingan manajemen dan perusahaan serta segi positif diletakkan di depan sebelum mengemukakan kelemahan sistem.
Perlu dingatkan bahwa tujuan audit adalah membantu pimpinan perusahaan untuk mengenali bahaya potensial dalam tempat kerja sebelum mengenali bahaya potensial dalam tempat kerja sebelum timbul gangguan operasi, kecelakaan, kebakaran, pencemaran, penghentian pabrik secara darurat dan bentuk insiden yang merugikan lainnya dan bukannya ditujukan untuk mencari kesalahan.
2. Pelaksanaan Audit
Di dalam laporan menjelaskan secara singkat tetapi cukup lengkap tentang pelaksanaan Audit seperti misalnya lingkup audit dan daerah yang perlu perhatian khusus.
3. Temuan
Menyajikan data tentang hasil audit secara lengkap yang berisi kekuatan dan kelemahan penerapan sistem manajemen K3.
3. Saran
berupa usulan untuk memperbaiki sistem, saran ini harus mempertimbangkan segi kepraktisan, keekonomian, kepentingan operasi dan keselamatan unit. Sedapat mungkin ditentukan juga prioritas saran untuk merumuskan rencana perbaikan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
4. Formulir Laporan
Formulir laporan sesuai dengan lampiran IlI Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Laporan audit eksternal didistribusikan oleh lembaga audit kepada:
- Perusahaan yang dilakukan audit;
- Kementerian Ketenagakerjaan c.q.
- Dirjen Binwasnaker;
- Lembaga audit;
- Kadisnaker provinsi/kab/kota
Pengawasan SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan ole pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
- pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
- organisasi
- sumberdaya manusia
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
- keamanan bekerja
- pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
- pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
- pelaporan dan perbaikan kekurangan
- tindak lanjut audit
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengawasan SMK3 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.

Referensi :
kemnaker RI
PP No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3)