Kewenangan Auditor SMK3

Auditor SMK3 adalah individu yang bertanggung jawab untuk menilai apakah suatu perusahaan telah menerapkan sistem K3 dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mereka memastikan bahwa kebijakan, prosedur, dan praktik K3 yang ada sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan sertifikasi terkait, seperti ISO 45001 atau sertifikasi SMK3 dari pemerintah Indonesia.

Auditor SMK3 ini bisa berasal dari internal perusahaan atau pihak eksternal yang ditunjuk untuk melakukan audit secara independen.

Kewenangan Auditor SMK3

Auditor SMK3 mempunyai kewenangan:

  1. Memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan Audit SMK3
  2. Memberikan penilaian hasil Audit SMK3
  3. Meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3
  4. Menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.

Auditor SMK3 memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan kerja di perusahaan. Dengan melakukan audit secara rutin, mereka membantu perusahaan mengidentifikasi dan memperbaiki potensi bahaya yang ada, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Lebih dari itu, audit SMK3 yang dilakukan dengan baik dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memastikan kelangsungan operasional, serta memberikan rasa aman bagi para pekerja.

Referensi :
PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Kemnaker RI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top