Elemen Audit SMK3

Audit SMK3 adalah pemeriksaan sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Audit SMK3 bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan sistem K3. 

Audit SMK3 dapat dilakukan secara internal atau eksternal: 

  • Audit internal SMK3 Harus dilakukan secara berkala dan terjadwal oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang. Audit ini biasanya dilakukan oleh personal internal perusahaan tersebut.
  • Audit eksternal SMK3 Dilakukan oleh lembaga audit untuk menilai penerapan SMK3 di perusahaan. Audit ini wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, seperti perusahaan pertambangan, minyak, dan gas bumi

12 Elemen Audit SMK3 dan Contohnya

Elemen Audit SMK3

Audit SMK3 baik internal maupun eksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :

 1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen.

  • Kebijakan K3 Umum dan Kebijakan K3 Khusus Perusahaan
  • Pembentukan P2K3
  • Tanggung Jawab Pemimpin/Pengusaha/Pengurus

 2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3.

  • IBPR/HIRADC
  • Sasaran dan program K3
  • Manual SMK3
  • Update Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di tempat kerja
  • Sosialisasi informasi K3 di Tempat Kerja

3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak.

  • Prosedur Pengoperasian alat wajib mempertimbangkan Aspek K3
  • Instruksi Kerja Pengoperasian alat wajib mempertimbangkan Aspek K3
  • Prosedur Modifikasi alat harus mempertimbangan faktor keselamatan
  • Kontrak dengan Pihak ketiga/vendor wajib telah memenuhi persyaratan dan perundangan K3 yang berlaku

 4. Pengendalian dokumen

  • Setiap dokumen K3 wajib memiliki identititas/nomor dokumen
  • Setiap dokumen K3 wajib terdapat penerima distribusi dokumen
  • Dokumen K3 yang telah usang wajib disingkirkan
  • Setiap dokumen K3 wajib mampu diidentifikasi perubahan dokumennya

 5. Pembelian dan pengendalian produk

  • Wajib memiliki prosedur mengenai spesifikasi teknik dan informasi lain dalam setiap pembelian
  • Melakukan seleksi pembelian dari aspek K3/CSMS
  • Mengidentifikasi bahaya dan risiko setiap barang/jasa yang diterima dari aspek K3 setiap sebelum digunakan
  • Setiap produk wajib mampu telusur dalam rangka K3

 6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3

  • Kompetensi petugas yang melakukan identifikasi bahaya dan risiko
  • JSA
  • Prosedur Kerja
  • Izin Kerja
  • LOTO
  • APD sesuai pekerjaan dan standar
  • JSO
  • Mapping area berbahaya dan Safety Sign Area Berbahaya
  • Kriteria personil pada setiap pekerjaan
  • Suket Alat hasil Riksa Uji
  • Checklist perawatan alat produksi
  • Penanggung jawab setiap alat
  • Prosedur permohonan perawatan alat
  • Prosedur Keadaan darurat
  • Training keadaan darurat secara rutin
  • Personil keadaan darurat terlatih
  • Alat keadaan darurat ada dan terawat seperti APAR, Hydrant dll
  • Petugas P3K, alat P3K
  • Pemulihan Keadaan darurat

 7. Standar pemantauan

  • Edukasi Mengenai Bahaya di Tempat Kerja meliputi Inspeksi dan tindakan perbaikan
  • Risk Assessment pada lingkungan Kerja meliputi dokumentasi, manajemen dan faktor terkait
  • Maintenance peralatan riksa uji
  • Pemantauan kesehatan terkait identifikasi dan fasilitas pendukung

 8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan

  • Prosedur Pelaporan Bahaya (SOP, Near Miss, HAZID)
  • Prosedur Pelaporan Kecelakaan (SOP, Form, Record, LTA, dll)
  • Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan (SOP Investigasi& Form)
  • Penanganan Masalah/ Tindakan Perbaikan

 9. Pengelolaan material dan perpindahannya

  • Sistem Pengangkatan, penyimpanan dan pembuangan limbah yang aman
  • Prosedur Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (penyimpanan MSDS)
  • Safety Sign di tempat Kerja

 10. Pengumpulan dan penggunaan data

  • Penyimpanan Catatan K3 (Seperti hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, catatan kecelakaan kerja, dll)
  • Setiap laporan hasil kinerja K3 disebarluaskan (Seperti penghargaan K3, jumlah jam kerja tanpa kecelakaan, nilai LTI, fatality, dsb)

 11. Pemeriksaan SMK3

  • Audit Internal SMK3
  • Kompetensi Auditor

 12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan

  • Membuat TNA K3
  • Training untuk Manajemen
  • Pelatihan untuk pengunjung dan kontraktor
  • Lisensi untuk pekerjaan-pekerjaan khusus
  • Pelatihan K3 untuk tenaga kerja

Referensi :
Kemnaker RI
Garuda

Scroll to Top