Auditor SMK3 adalah tenaga ahli yang ditunjuk untuk melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Auditor SMK3 memiliki keahlian khusus dan mandiri dalam melakukan audit SMK3.
Tugas utama auditor SMK3 adalah mengevaluasi efektivitas dan kepatuhan implementasi SMK3 di perusahaan. Auditor SMK3 harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur K3 di perusahaan sesuai dengan standar K3 yang berlaku dan memenuhi persyaratan hukum.
Untuk menjadi auditor SMK3, seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait SMK3. Pengetahuan dan kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan ahli K3 umum dan pelatihan auditor SMK3.
Audit SMK3 harus dilakukan secara berkala dan terjadwal. Frekuensi audit internal SMK3 dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan risiko spesifik yang dihadapi oleh organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor SMK3
- Melakukan Evaluasi Sistem K3:
Auditor SMK3 bertugas mengevaluasi implementasi SMK3 di perusahaan. Mereka akan meninjau berbagai dokumen, catatan, dan kebijakan K3 untuk memastikan bahwa sistem manajemen sudah diterapkan dengan benar dan sesuai dengan standar. - Mengidentifikasi Risiko dan Ketidaksesuaian:
Selain mengevaluasi sistem yang ada, auditor juga mengidentifikasi risiko potensial yang dapat membahayakan keselamatan pekerja. Ketidaksesuaian atau kelemahan dalam penerapan SMK3 akan dicatat dan dilaporkan untuk perbaikan. - Memberikan Rekomendasi Perbaikan:
Setelah mengidentifikasi masalah atau risiko, auditor SMK3 akan memberikan rekomendasi perbaikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sistem K3 agar lebih efektif dalam melindungi pekerja dan mencegah kecelakaan. - Menyusun Laporan Audit:
Setelah proses audit selesai, auditor akan menyusun laporan yang merinci hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan. Laporan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan tindakan korektif.
Kualifikasi Seorang Auditor SMK3
Untuk menjadi auditor SMK3, seseorang harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan standar K3 yang berlaku. Mereka juga perlu memiliki sertifikasi khusus yang menunjukkan kompetensi dalam melakukan audit SMK3. Sertifikasi ini dapat diperoleh melalui Pelatihan Auditor SMK3 dari PJK3 yang disertifikasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker RI ).
Selain itu, auditor SMK3 harus memiliki kemampuan analisis yang baik, teliti dalam menilai dokumen dan praktik di lapangan, serta mampu berkomunikasi dengan jelas agar rekomendasi perbaikan dapat dipahami dengan baik oleh pihak perusahaan.
Auditor Senior dan Junior SMK3
Pelaksanaan Audit Eksternal SMK3 dilakukan oleh Auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Auditor SMK3 meliputi auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3.
Penunjukan auditor eksternal junior SMK3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan Lembaga Audit SMK3 kepada Direktur Jenderal,.
Dalam melaksanakan audit SMK3, seorang Auditor Senior dan Junior harus mempunyai Surat Keterangan Penunjukan ( SKP ) sebagai Auditor SMK3.
Masa berlaku surat keputusan penunjukkan auditor junior dan senior 3 adalah (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Auditor SMK3 dapat dicabut apabila :
- Pindah tugas dari Lembaga Audit SMK3;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Dikenakan sanksi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
- dengan sengaja dan/atau karena kekhilafannya menyebabkanterbukanya rahasia suatu perusahaan dan/atau instansi;
- Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian dalam bidangkeselamatan dan kesehatan kerja;
- Melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3; dan/atau
- Adanya permohonan pencabutan dari pimpinan Lembaga Audit SMK3.
Wewenang Auditor SMK3
Auditor SMK3 mempunyai kewenangan:
- Memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan Audit SMK3
- Memberikan penilaian hasil Audit SMK3
- Meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3
- Menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.
Auditor SMK3 adalah garda terdepan dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan kerja yang berlaku. Dengan peran mereka, lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat tercipta, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi produktivitas dan kesejahteraan pekerja.