Audit Eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Audit dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan dengan maksud untuk menunjukkan penilaian terhadap system manajemen K3 di perusahaan secara obyektif dan menyeluruh sehingga diperoleh pengakuan dari pemerintah atas penerapan SMK3 di perusahaan.
Audit eksternal wajib bagi perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi, sepertiperusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi. Selain itu, sesuai dengan Permenaker No.26 Tahun 2014, perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi selain ketiga sektor tersebut yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagekerjaan dan/atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi juga wajib melaksanakan audit eksternal SMK3.

Fungi audit eksternal ini sebagai umpan balik yang mendukung dalam perkembangan pertumbuhan serta peningkatan kualitas SMK3 yang ada di perusahaan.
Kegiatan audit SMK3 ini sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tapi bagaimanapun juga kegiatan. tersebut sangat bermanfaat bag perusahaan tersebut.
Adapun tujuan audit eksternal SMK3 adalah untuk membuktikan dan mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja.
Manfaat Audit Eksternal SMK3
Manfaat audit eksternal antara lain
- Memberikan suatu evaluasi tentang pelaksanaan K3 di perusahaan
- Memberikan tata cara penyelenggaraan sistem pengawasan mandiri yang terus menerus terhadap sumber bahaya potensial dan K3 diperusahaan.
- Memberikan indikator bagi kinerja tenaga kerja bahwa pihak manajemen memperhatikan keadaan mereka terutama dalam hal pemenuhan syarat K3 termasuk pembinaan dan pelatihan K3 guna peningkatan keahlian dan ketrampilan.
- Memberikan pengetahuan dan ketrampilan tentang hubungan kerja menuju efisiensi secara menyeluruh.
- Membangkitkan daya saing positif pada setiap perusahaan untuk menjadi yang terbaik dalam bidang K3.
- Menambah kemampuan untuk memprediksi dan menganalisa potensi-potensi bahaya yang biasa menimbulkan kerugian perusahaan.
- Menurunkan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan, penyakit akibat kerja dan kerugian-kerugian lainnya dengan menghindarkan inefisiensi manajemen secara menyeluruh.
- Bagi perusahaan yang berhasil meraih kategori memuaskan dimungkinkan mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan bendera emas (bendera SMK3 hanya diberikan bagi perusahaan yang diaudit tingkat lanjutan) yang bisa dipasang di perusahaan
12 Elemen Audit SMK3
Audit SMK3 baik internal maupuneksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :
- pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
- pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
- pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
- pengendalian dokumen;
- pembelian dan pengendalian produk;
- keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
- standar pemantauan;
- pelaporan dan perbaikan kekurangan;
- pengelolaan material dan perpindahannya;
- pengumpulan dan penggunaan data;
- pemeriksaan SMK3; dan
- pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Ketentuan Penilaian Hasil Audit SMK3
Penilaian hasil Audit SMK3 terdiri dari 3 kategori yaitu:
1.Kategori Tingkat awal
Perusahaan yang memenuhi 64 (enam puluh empat) kriteria, kriteria tersebut.
2.Kategori Tingkat Transisi
Perusahaan yang memenuhi 122 (seratus dua puluh dua) kriteria,
3.Kategori Tingkat Lanjutan
Perusahaan yang memenuhi 166 (seratus enam puluh enam) kriteria,
Tingkat Penilaian Penerapan SMK3
Tingkat penilaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang.
- Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik.
- Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan.
Penghargaan Penerapan SMK3

1. Penerapan Kurang
Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan kurang, maka Direktur Jenderal dapat melakukan:
a. tindakan hukum pada perusahaan yang wajib Audit Eksternal SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/ atau
b. tindakan pembinaan pada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk dilakukan Audit Eksternal SMK3.
2. Penerapan Baik
Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan baik maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa:
- sertifikat perak bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan
- bendera perak bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan.
3. Penerapan Memuaskan
Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan memuaskan maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa:
a. sertifikat emas bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan
b. bendera emas bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan.
Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
Temuan Dalam SMK3
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
1 . Kategori Kritikal
Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian. Kategori ini ditetapkan terhadap temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa. Penilaian dengan kategori kritikal harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam.
2. Kategori Mayor
- Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dibuktikan apabila terdapat salah satu kriteria yang berkesinambungan yang tidak dilaksanakan.
- Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi (3 lokasi/temuan dengan kriteria minor).
Penilaian dengan kategori mayor harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
3. Kategori Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi penilaian kriteria Audit SMK3 antara perusahaan dengan Lembaga Audit SMK3 maka para pihak yang tidak menerima hasil Audit SMK3 dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Direktur Jendera menetapkan keputusan hasil Audit SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
Dalam hal penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu pada presentase penilaian di atas .

Referensi :
kemnaker RI
PP No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3)
Selanjutnya
Mekanisme Audit Eksternal SMK3
Silakan klik link tersebut untuk pembahasan selengkapnya