Arti Lambang dan Logo K3

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek penting dalam dunia industri dan pekerjaan. Salah satu elemen yang sering dijumpai dalam K3 adalah lambang dan logo yang memiliki makna khusus. Memahami arti dari lambang dan logo K3 bukan hanya membantu dalam mengenali simbol tersebut, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di tempat kerja.

Logo K3 wajib dipasang di beberapa tempat di dalam kawasan kerja. Yaitu pada lokasi-lokasi yang mudah terlihat oleh pegawai. Logo yang dipasang di kawasan pabrik atau perusahaan biasanya dalam bentuk bendera. Maka dari itu dalam mengaplikasikannya perlu diketahui Tata Cara Pemasangan Bendera K3 di tempat kerja .

Lambang /Logo/Simbol K3 beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut Arti Lambang dan Logo K3 :


• Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
• Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
– Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
– Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
– Warna Putih : bersih dan suci.
– Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
– Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Logo K3

Memahami arti lambang dan logo K3 adalah langkah awal yang penting dalam menciptakan budaya keselamatan di tempat kerja. Dengan mengetahui makna di balik simbol-simbol ini, pekerja dapat lebih menyadari pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain. Mari kita selalu memperhatikan K3 demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Scroll to Top