Banyak perusahaan konstruksi gagal ikut tender proyek besar hanya karena satu hal: tidak memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha). Padahal, SBU adalah syarat wajib untuk menjalankan usaha jasa konstruksi secara legal di Indonesia. Lalu, apa itu SBU? Bagaimana cara mengurusnya? Dan berapa biayanya? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis untuk Anda.

Apa Itu SBU Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti resmi bahwa sebuah perusahaan memiliki kemampuan dan kompetensi dalam menjalankan usaha jasa konstruksi.
SBU diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan hasil sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Dasar Hukum SBU Konstruksi
Beberapa regulasi yang mengatur SBU antara lain:
- PP No. 5 Tahun 2021
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
- Surat Edaran PUPR No. 30/SE/M/2020
Jenis-Jenis SBU
1. SBU Jasa Konstruksi
Digunakan untuk perusahaan pelaksana proyek konstruksi.
2. SBU Konsultan Konstruksi
Untuk perusahaan jasa konsultasi seperti manajemen proyek.
3. SBU Non-Konstruksi
Untuk bidang konsultasi umum (bisnis, finansial, dll).
4. SBU Spesialis
Untuk bidang tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus.
Manfaat Memiliki SBU
- Legalitas usaha konstruksi
- Syarat wajib ikut tender
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Memenuhi regulasi pemerintah
Kualifikasi SBU
Usaha Kecil
Modal < 2,5 Miliar
Usaha Menengah
Modal menengah (di atas kecil)
Usaha Besar
Tidak terbatas nilai proyek
Syarat Mengurus SBU Konstruksi
Sebelum mengajukan SBU, pastikan perusahaan memiliki:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KBLI sesuai bidang usaha
- Data tenaga kerja
- Data keuangan
- Sistem manajemen mutu
Cara Mengurus SBU Konstruksi (Step-by-Step)
1. Daftar OSS
Masuk ke sistem OSS dan buat akun.
2. Isi Data Perusahaan
Lengkapi semua data sesuai dokumen resmi.
3. Pilih LSBU
Pilih lembaga sertifikasi sesuai bidang usaha.
4. Upload Dokumen
Pastikan semua dokumen lengkap dan valid.
5. Proses Verifikasi
LSBU akan melakukan penilaian.
6. Penerbitan SBU
Jika lolos, SBU akan diterbitkan melalui OSS.
Berapa Lama Proses SBU?
Biasanya proses memakan waktu:
- 7 – 14 hari kerja (jika dokumen lengkap)
Masa Berlaku SBU
SBU berlaku selama:
👉 3 tahun dan dapat diperpanjang
FAQ
Apakah SBU wajib?
Ya, wajib untuk semua usaha jasa konstruksi.
Apakah tanpa SBU bisa ikut tender?
Tidak bisa.
Apakah SBU bisa diurus online?
Ya, melalui sistem OSS.
Kesimpulan
SBU Konstruksi adalah syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menjalankan usaha konstruksi secara legal dan mengikuti proyek besar.
Dengan memahami syarat dan prosesnya, Anda bisa mengurus SBU dengan lebih mudah dan cepat.

