Tata Cara Pemasangan Bendera K3

Bendera K3 merupakan simbol yang menandakan bahwa suatu perusahaan telah menerapkan standar K3 dengan baik. Bendera ini juga menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan dan keselamatan pekerjanya, Maka dari itu ada tata cara pemasangan bendera K3 yang harus dipahami bersama. Melalui pemasangan bendera K3, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Mengenal Kepmenaker No. 1135 Tahun 1987

Aturan Bendera K3 di Indonesia

Kepmenaker No. 1135 Tahun 1987 adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Keputusan ini dibuat untuk memberikan panduan bagi perusahaan dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

Ketentuan Tentang Bendera K3

Contoh Bendera K3

Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Bentuk : Segi empat.
b. Warna : Putih.
c. Ukuran : 900 x 1350 mm.
d. lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.
    Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
    Ukuran: roda bergerigi : R1 : 300 mm.
    R2 : 235 mm.
    R3 : 160 mm.
    Tebal ujung gigi : 55 mm.
    Tebal pangkal gigi : 85 mm.
    Jarak gigi : 32 73’
    Palang hijau : 270 x 270 mm.
    tebal : 90 mm.
  2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut:
    tinggi huruf = 45 mm
    tebal huruf = 6 mm
    panjang kata-kata
    “Utamakan” = 360 mm
  3. panjang kata-kata
    “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990 mm
    jarak antara baris atas dan bawah = 72 mm
    jarak baris bawah dengan
    pinggir bawah bendera = 75 mm

Selain itu kita juga harus tahu tentang Arti Lambang dan Logo K3

Cara Pemasangan Bendera K3

Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:

Cara Pemasangan Bendera K3
Ilustrasi Pemasangan Bendera K3

a. Tempat :

– Apabila berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional; atau
– Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau
– Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik; atau
– Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada.

b. Tinggi tiang : Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih).

c. Waktu pemasangannya : Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.

Tantangan dalam Penerapan Kepmenaker No. 1135 Tahun 1987

Meskipun bendera K3 memiliki manfaat yang jelas, penerapannya masih menghadapi beberapa tantangan di lapangan. Beberapa perusahaan mungkin menganggap pemasangan bendera ini sebagai beban tambahan atau formalitas yang tidak penting. Namun, penting untuk diingat bahwa pemasangan bendera K3 adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kesimpulan

Kepmenaker No. 1135 Tahun 1987 tentang bendera K3 merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan penerapan K3 yang efektif di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua pekerjanya. Bendera K3 bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga cerminan dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top